SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.1 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak;
1.2 Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan di PT. CentralPertiwi Bahari Food Processing Division (FPD) Pond Site dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Pasal 2
Lokasi dan Lingkup Pekerjaan
2.1 Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di PT. CentralPertiwi Bahari tulang bawang Lampung
2.2 Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan Pembuatan Bangunan Pembuangan Limbah Sementara B3
Pasal 3
Rencana Kerja
3.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Perintah Pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan Kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuannya antara lain:
a. Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart yang lengkap dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam Dokumen Kontrak.
b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan tugas pekerjaan di lapangan.
c. Jadwal Pengerahan Tenaga Kerja.
d. Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.
3.2 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan tersebut di atas.
3.3 Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 4
Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan
4.1 Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam Kontrak.
4.2 Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala sesuatu yang berada dalam batas-batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada Kontraktor. Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut, tetap menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer).
4.3 Kontraktor harus mengisi / menimbun kembali apabila ada lobang-lobang dan bekas galian-galian yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan-bahan yang tidak diperlukan lagi.
4.4 Pemberi Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan inspeksi kesetiap bagian pekerjaan. Dalam hal ini Kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
4.5 Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan-kendaraannya dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali seperti semula.
4.6 Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.
Pasal 5
Setting Out
5.1 Untuk menentukan posisi dan ukuran di lapangan Kontraktor harus melakukan pengukuran dilapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan titik tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Pengawas Lapangan.
5.2 Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
5.3 Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran yang dilaksanakan pemborong dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut, kontraktor harus melaporkan hal ini kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
5.4 Keputusan akan hasil pengukuran oleh Kontraktor akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran operasional.
Pasal 6
Daerah Kerja dan Jalan masuk
6.1 Kontraktor akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini dan harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
6.2 Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas Lapangan.
Pasal 7
Material
7.1 Material yang akan dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
7.2 Jika kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen tender. Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat persetujuan.
7.3 Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat terjaga.
Pasal 8
Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik
8.1 Kontraktor harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan, standard bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat serta informasi lainnya yang diperlukan untuk semua material yang digunakan dalam proyek ini serta petunjuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan oleh pabrik.
Pasal 9
Lalu Lintas
9.1 Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan, Kontraktor harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran operasional atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki / mengganti.
Pasal 10
C u a c a
10.1 Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.
Pasal 11
Service Sementara
11.1 Pemberi tugas harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Pasal 12
Shop Drawing, As Built Drawing
12.1Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar-gambar, daftar bengkokan besi, diagram-diagram, daftar elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu karena keterlambatan sebagai akibat perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam shop drawing tersebut.
12.2 As Built Drawing
Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan pelaksanaan pekerjaan (atas persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar dari seluruh pekerjaan termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan. Gambar-gambar As Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak rangkap 4 (empat) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.
Pasal 13
Laporan Pekerjaan dan Foto-foto
13.1 Laporan Pekerjaan :
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana, perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan/ Pemberi Tugas.
b. Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
c. Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah pekerja/pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari Pemberi Tugas / Direksi atau wakilnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
d. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan. Daftar pekerja ini setiap waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian tentang produktivitas pekerjaan tersebut.
e. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan dan kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan proyek.
f. Setiap akhir bulan, Kontraktor harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain
13.2 Foto‑Foto.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan dengan kemajuan tahap pekerjaan, detail‑detail yang akan ditutup, adanya bencana dan sebagainya. Hasil foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas Lapangan.