SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.1 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak.
1.2 Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan di PT. CentralPertiwi Bahari Food Processing Division (FPD) Pond Site dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Pasal 2
Lokasi dan Lingkup Pekerjaan
2.1 Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di PT. CentralPertiwi Bahari tulang bawang Lampung
2.2 Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan Pembuatan Bangunan Pembuangan Limbah Sementara B3
Pasal 3
Rencana Kerja
3.1 Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Perintah Pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan Kepada Pember Lapangan untuk mendapat persetujuannya antara lain:
3.1.1 Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan yang lengkap dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam Dokumen Kontrak.
3.1.2 Keterangan lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan tugas pekerjaan di lapangan.
3.1.3 Jadwal Pengerahan Tenaga Kerja.
3.1.4 Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.
3.2 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan tersebut di atas.
3.3 Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 4
Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan
4.1 Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam Kontrak.
4.2 Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala sesuatu yang berada dalam batas-batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada Kontraktor. Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut, tetap menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer).
4.3 Kontraktor harus mengisi / menimbun kembali apabila ada lobang-lobang dan bekas galian-galian yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan-bahan yang tidak diperlukan lagi.
4.4 Pemberi Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan inspeksi kesetiap bagian pekerjaan. Dalam hal ini Kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
4.5 Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan-kendaraannya dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali seperti semula.
4.6 Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.
4.7 Kontraktor harus melindungi dan mengamankan dari segala kerusakan selama pelaksanaan pekerjaan terhadap segala sesuatu yang dinyatakan oleh Pengawas/pemberi tugas tidak boleh dibongkar, baik berupa bangunan, bagian dari bangunan, jaringan listrik, drainase, tower internet milik perusahaan
4.8 Apabila terjadi kerusakan atas segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan, Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.
4.9 Dalam hal ini biaya adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai “klaim” biaya pekerjaan tambah.
4.10 Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor harus memindahkannya atas persetujuan Pengawas lapangan/Pemberi tugas.
4.11 Biaya untuk pekerjaan pembongkaran, pemindahan pembersihan, pengamanan menjadi tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai “klaim” biaya pekerjaan tambah.
4.12 Benda-benda/ barang yang berada di atas lahan yang akan dibangun adalah milik pemberi tugas. Segala yang mengakibatkan kerugian yang terjadi sebagai akibat pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tangung jawab penuh pihak kontraktor.
Pasal 5
Setting Out
5.1 Untuk menentukan posisi dan ukuran di lapangan Kontraktor harus melakukan pengukuran dilapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan titik tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Pengawas Lapangan.
5.2 Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
5.3 Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran yang dilaksanakan kontraktor dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut, kontraktor harus melaporkan hal ini kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
5.4 Keputusan akan hasil pengukuran oleh Kontraktor akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran operasional.
Pasal 6
Daerah Kerja dan Jalan masuk
6.1 Kontraktor akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini dan harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
6.2 Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas Lapangan.
Pasal 7
Material
7.1 Material yang akan dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
7.2 Jika kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen tender. Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat persetujuan.
7.3 Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat terjaga.
Pasal 8
Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik
8.1 Kontraktor harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan, standard bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat serta informasi lainnya yang diperlukan untuk semua material yang digunakan dalam proyek ini serta petunjuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan oleh pabrik
Pasal 9
Lalu Lintas
9.1 Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan, Kontraktor harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran operasional atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki / mengganti.
Pasal 10
C u a c a
10 Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.
Pasal 11
Service Sementara
11 Pemberi tugas harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Pasal 12
Shop Drawing, As Built Drawing
12.1 Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar-gambar, daftar bengkokan besi, diagram-diagram, daftar elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu karena keterlambatan sebagai akibat perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam shop drawing tersebut.
12.2 As Built Drawing
Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan pelaksanaan pekerjaan (atas persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar dari seluruh pekerjaan termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan. Gambar-gambar As Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak rangkap 4 (empat) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.
Pasal 13
Laporan Pekerjaan dan Foto-foto
13.1 Laporan Pekerjaan :
13.1.1 Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana, perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan/ Pemberi Tugas.
13.1.2 Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
13.1.3 Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah pekerja/pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari Pemberi Tugas / Direksi atau wakilnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
13.1.4 Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan. Daftar pekerja ini setiap waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian tentang produktivitas pekerjaan tersebut.
13.1.5 Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan dan kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan proyek.
13.1.6 Setiap akhir bulan, Kontraktor harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain
13.2 Foto‑Foto.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan dengan kemajuan tahap pekerjaan, detail‑detail yang akan ditutup, adanya bencana dan sebagainya. Hasil foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas Lapangan.
SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT KHUSUS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan Pembuatan Bangunan Pembuangan Limbah Sementara B3 :
1.1.1 Pekerjaan Persiapan
1.1.2 Pekerjaan Sipil
1.1.3 Pekerjaan Struktur dan Pintu
1.1.4 Pekerjaan lingkungan
1.1.5 Pekerjaan Mechanical Electrical
1.1.6 Pekerjaan K3
1.1.7 Pekerjaan WT dan WWT
1.2 Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN
2.1 Survey lokasi
2.1.1 Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama-sama dilakukan oleh pemberi kerja/pengawas lapangan dengan kontraktor untuk melihat kondisi lapangan dan mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan gambar dengan kebutuhan aktual lapangan.
2.1.2 Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan melakukan pengukuran awal di lapangan.
2.2 Peralatan kerja dan Mobilisasi
2.2.1 Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan peralatan bantu yang akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan Papan nama Proyek
2.2.2 Kontraktor diwajibkan memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.2.3 Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat yang menggunakan jalanan FPD agar tidak mengganggu lalu lintas.
2.2.4 Pemberi kerja/pengawas lapangan berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi peralatan.
2.2.5 Bila pekerjaan telah selesai, kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang di akibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
2.3 Gudang bahan peralatan
2.3.1 Kontraktor harus menyediakan gudang yang bersifat nonpermanen dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari cuaca dan pencurian.
2.3.2 Kontraktor mengajukan rencana penempatan gudang bahan dan peralatan yang harus mendapat persetujuan pengawas lapangan.
2.4 Patok-patok referensi, bowplank dan pengukuran
2.4.1 Pengawas Lapangan akan menetapkan 2 (dua) Benchmark sebagai referensi yang ditetapkan dilapangan. Bila Benchmark belum ada maka kontraktor berkewajiban membuat Benchmark sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
2.4.2 Kontraktor harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok-patok pembantu, sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian, bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung
2.4.3 Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok pembantu, bouwplank harus disetujui Pengawas Lapangan. Patok-patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Pengawas Lapangan.
Pasal 3
Pekerjaan Sipil
3.1 Umum
2.1.1 Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pejkerjaan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.
2.1.2 Kode-kode dan standar-standar berikut harus diperhatikan :
· Peraturan beton Bertulang Indonesia berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
· Peraturan SNI
· Publikasi dari American Concrete Institute (ACI)
· Publikasi dari American Society for Testing and Material (ASTM)
3.2 Semen
3.2.1 Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland Cement yang memenuhi syarat-syarat SK-SNI T-15-1991-03
3.2.2 Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam keadaan utuh dan baru. Kantong-kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
3.2.3 Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup dan harus terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan tanah. Semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai panggung kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis. Semen yang kantongnya pecah tidak boleh dipakai dan harus segera disingkirkan keluar proyek.
3.2.4 Semen yang dipakai harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelumnya. Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu. Kontraktor diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di lapangan.
3.3 Agregat
3.3.1 Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus berbutir keras, bersih dari kotoran-kotoran dan zat-zat kimia organik dan anorganik yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja tulangan, dan bersudut tajam, untuk hal ini.
3.3.2 Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai bidang pecah minimum 4 buah, dan mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.
3.4 Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :
3.4.1 Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini adalah baja dengan U-24 dengan diameter seperti ditetapkan dalam gambar kerja.
3.4.2 Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru.
3.4.3 Penyimpanan/penumpukan harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan terhindar dari pengotoran-pengotoran, minyak, udara lembab lingkungan yang dapat mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat, dan lain-lain pengaruh luar yang mempengaruhi mutunya, terlindung atau ditutup dengan terpal-terpal sebelum dan setelah pembengkokan. Baja tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung berhubungan dengan tanah.
3.5 Air harus memenuhi syarat berikut :
3.5.1 Air yang dipakai untuk adukan beton harus bersih dan adukan spesi harus bebas dari zat-zat organik, anorganik, asam, garam, dan bahan alkali yang dapat mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton.
3.5.2 Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membilas, membasahi dan lain-lain harus mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pengawas Lapangan sebelum dipakai.
3.6 Bekisting
3.6.1 Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat menggunakan bekisting dari kayu dan plywood untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam gambar.
3.6.2 Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran beton seperti dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik, lurus, rata, teliti dan kokoh.
3.6.3 Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak merembes keluar.
3.6.4 Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran serta tidak ada genangan air yang mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa bagian dalam bekisting benar-benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan kompressor.
3.7 Tulangan
3.7.1 Diameter-diameter pengenal harus sama seperti persyaratan dalam gambar kerja dan bila mana diameter tersebut akan diganti maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas penampang rencana semula dan persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.
3.7.2 Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan atau penempatan. Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan kecuali apabila hal ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
3.7.3 Penulangan baja sebelum ditempatkan, keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas dari flaky, millscale, lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan dengan beton.
3.7.4 Tebal selimut beton untuk memberi perlindungan pada baja tulangan harus sesuai dengan rencana.
3.7.5 Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus dijaga jarak antara tulangan dan bekesting untuk mendapatkan tebal selimut beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Kontraktor harus mempergunakan penyekat (spacer), dudukan (chairs) dari balok-balok beton dengan mutu minimal sama dengan beton yang bersangkutan. Semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran. Kawat pengikat yang berlebih harus dibengkokkan ke arah dalam beton.
3.7.6 Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan jumlah dan ukurannya, ketelitian untuk penempatannya, kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang berkarat harus dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Pengawas Lapangan akan merugikan atau melemahkan konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas Lapangan.
3.7.7 Khusus untuk selimut beton, dudukkan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian hingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan atau deviasi terhadap bidang horizontal atau vertikal adalah 5 mm.
3.8 Pengecoran Beton
3.8.1 Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan penghentian pengecoran (cold joint) kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat-tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
3.8.2 Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan, material, serta tenaga yang diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang sebelumnya disetujui Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak, bekesting dan lain-lain, harus dijaga dengan baik sebelum dan selama pelaksanaan pengecoran.
3.8.3 Segera setelah beton dituangkan ke dalam bekesting, adukan harus dipadatkan dengan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pemisahan/segregasi antara komponen adukan beton.
3.8.4 Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih dahulu dan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2 jam.
3.8.5 Apabila cuaca meragukan, sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Kontraktor diwajibkan menyediakan alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian yang sudah maupun yang akan dicor. Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat atau ketika suhu udara naik di atas 320C
3.8.6 Seluruh beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap efek-efek yang ditimbulkan oleh sinar matahari dan angin, kelembaban dan pengeringan yang cepat yang dapat menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan perubahan terhadap mutu beton setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada waktu pemindahan dari cetakan.
3.8.7 Perlindungan dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada permukaan beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau penyemprotan permukaan dengan curing compound.
3.9 Batako
3.9.1 Batako yang akan digunakan harus baru, terbuat dari campuran yang baik sesuai dengan ukuran 40 x 20 x 10 cm, berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui pengawas lapangan.
3.9.2 Batako harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur, pengepresan batako harus baik, bebas dari cacat dan retak minimum
3.9.3 Batako yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang, kecuali untuk melengkapi, misalnya sudut.
3.9.4 Ukuran‑ukuran batako harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
3.9.5 Adukan mortar perbandingan 1pc : 6ps, dilaksanakan untuk pasangan batako
3.9.6 Pekerjaan pasangan dinding batu/batako harus terkontrol waterpast baik arah vertical maupun horizontal.
PASAL 4
PEKERJAAN ACIAN
4.1 Pekerjaan acian harus halus, tidak lurus, berombak ataupun retak
4.2 Seluruh pekerjaan acian yang tidak halus, lurus, berombak dan -retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya kontraktor
PASAL 5
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
5.1 Seluruh material baja yang digunakan adalah baja dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm² (ASTM-36 atau baja BJ-37). Material baja disambung dengan sambungan las memakai kawat las RB 26 merk kobe steel
5.1.1 Material baja harus bersih dari karat dan kotoran lainnya.
5.1.2 Las yang digunakan adalah electrode yang sesuai dengan ASTM-5.1.
5.2 Persiapan pekerjaan baja
5.2.1 Material baja yang ke lokasi harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontak langsung antara baja dan tanah.
5.2.2 Sebelum dipasang material baja yang mengalami deformasi harus dibetulkan terlebih dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila perbaikan dilakukan dengan pemanasan, temperature tidak boleh lebih 650° C.
5.3 Pemotongan, tekuk dan pelubangan pekerjaan baja
5.3.1 Pemotongan material baja dilakukan dengan cara mekanik yaitu gergaji, grinding, atau pemotongan otomatis dengan gas. Deformasi dan kerusakan akibat pemotongan harus dibetulkan dan dihaluskan.
5.3.2 Pekerjaan pelubangan untuk bolt dilakukan dengan bor atau dengan pons. Kotoran disekitar lubang bolt harus dibersihkan. Letak lubang bolt harus akurat dan berhubungan satu dengan lain pada titik pertemuan batang. Toleransi ketelitian lubang bolt diijinkan sampai 1mm.
5.4 Bolt, Mur dan Ring
5.4.1 Mur dan Baut yang digunakan harus mempunyai ukuran yang sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana
5.4.2
Pemasangan Mur dan Baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai kekokohan yang merata antara satu dengan yang lainnya
5.4.3 Bolt yang digunakan bolt baja sesuai dengan (ASTM-307).
5.4.4 Sebelum Pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari karat, debu, minyak, pernis atau lapisan lain.
5.4.5 Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya jika tidak bisa dihindari kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pemberi kerja/pengawas lapangan.
5.4.6 Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las dikencangkan terlebih dahulu sebelum pengelasan dilakukan.
5.5 Pengelasan
5.5.1 Pengelasan hanya boleh dilakukan oleh tukang las yang berpengalaman
5.5.2 Pengelasan tidak boleh dilakukan bila kondisi cuaca hujan, berangin kencang dan permukaan kotor.
5.5.3 Pengelasan harus dilakukan hati-hati dan cermat. Logam yang akan dilas harus bersih dari retak dan cacat lain yang mengurangi kekuatan sambungan dan permukaannya harus halus, bebas dari kotoran dan material lepas lainnya. Juga permukaan yang dilas harus sama, rata dan kelihatan teratur. Pekerjaan las sedapat mungkin dikerjakan dalam keadaan kering. Benda pekerjaan ditempatkan sedemikian rupa sehingga pekerjan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti
5.5.4 Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik)
5.5.5 Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka harus dilakukan oleh Kontraktor sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas lapangan atau pemberi tugas dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Las yang menunjukan cacat harus dipotong dan dilas kembali atas biaya Kontraktor
5.5.6 Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan,gilingan,pemotongan dan meratakan harus benar-benar rata/mendatar
PASAL 6
PEKERJAAN PINTU
6.1 Tipe Pintu yang terpasang harus sesuai dengan yang tertera dalam Gambar dengan memperhatikan ukuran-ukuran, Bentuk Profil, Material, Detail Arah Bukaan dan lain-lain,
6.2 Sambungan-sambungan pertemuan dan sudut harus benar- benar tegak lurus, kokoh dan tidak dapat digerak-gerakkan, serta pengerjaannya harus rapi. sesuai gambar kerja atau petunjuk pengawas lapangan/pemberi tugas
6.3 Setiap bagian dari pekerjan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan seperti dengan gambar Kerja, ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat kelalaian dan ketidak telitian kontraktor dalam gambar kerja dan atau perbaikan finish yang tidak memuaskan akan ditolak dan harus diganti hingga disetujui pengawas lapangan/atau pemberi tugas. Perbaikan, Perubahan, dan Penggantian harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor dan tidak dapat di klaim sebagai pekerjaan tambah, maupun penambahan waktu.
PASAL 7
PEKERJAAN KUNCI,ALAT-ALAT PENGGANTUNG
7.1 Pekerjaan ini meliputi : pengadaan dan pemasangan semua bahan perlengkapan pintu yaitu : Kunci, Engsel, Sloot, yang dipergunakan di dalam pekerjaan ini
7.2 Semua hardware yang digunakan harus sesuai ketentuan yang tercantum dalam RAB dan gambar
7.3 Engsel Pintu baja yang dipakai yaitu engsel pabrikasi sendiri untuk pintu rangka hollow dipakai Bahan baja difinish galvanis dipasang pada, atas dan bawah 1/3 lebar daun pintu. Pemakaian dua buah (satu pasang) tiap daun pintu
7.4 Kunci dan Slot yang dipakai pada semua pintu harus dipasang satu buah pada bagian pinggirdari bahan steel di Galvanisir di cat
7.5 Seluruh perangkat perlengkapan : pintu harus bekerja dengan baik sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
PASAL 8
PEKERJAAN LANTAI
8.1 Lingkup pekerjaan ini meliputi :
8.1.1 Pekerjaan lantai beton tumbuk bertulang untuk dalam 1: 3: 5
8.1.2 Pekerjaan lantai luar, floor lantai 1:5
8.2 Persyaratan Bahan :
Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan seperti terurai dalam pasal pekerjaan beton di RKS ini
PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN
9.1 Pekerjaan ini meliputi :
9.1.1 Pekerjaan pengecatan pintu besi dan semua pekerjaan besi yang diekspose.
9.1.2 Pekerjaan pengecatan dinding,
9.2 Persyaratan Bahan
9.2.1 Bahan dari kualitas utama, tahan terhadap udara dan garam. Produk cat-cat kayu/besi Marine Paint
9.2.2 Bahan cat dinding mowilex
9.3 Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui Pengawas lapangan/pemberi tugas.
9.4 Peralatan seperti : Kuas, Roller, Sikat kawat, Kape, dan sebagainya;l harus tersedia dari kualitas baik dan jumlahnya cukup.
9.5 Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
9.6 Pekerjaan Pengecatan dinding/ permukaan pasangan batu batako, :
9.6.1 Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengawas lapangan/Pemberi tugas harus diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan Pengawas lapangan/Pemberi tugas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
9.6.2 Pekerjaan Pengecatan Dinding Permukaan yang akan dicat harus dikeringkan dahulu bebas dari minyak,kotoran, kapur dan kontaminasi- kontaminasi lainnya yang tidak diinginkan.
9.6.3 Tingginya kelembaban serta keberadaan kandungan garam di dalam zat pada umumnya menyebabkan kegagalan pengecatan
9.6.4 Daya sebar teoritis pada tebal lapisan yang dianjurkan 11,7-14,0 m2/ltr
9.6.5 Daya sebar praktek (dengan factor kerugian sebesar 20 %) 9,4-11,2 m2/ltr
9.6.6 Kering sentuh 15 - 20 menit Pengecatan dilakukan dengan 3 (tiga) kali (3 lapis).
9.6.7 Kering untuk dilapisi ulang min 1 - 3 jam setelah lapisan pertama Kering sempurna min 3 - 6 jam
9.7 Pekerjaan Pengecatan Metal
9.7.1 Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.
9.7.2 Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan / unexposed menempel ke bahan/material lain, tertutup oleh bahan/material lain dicat hanya sampai dengan cat anti karat atau cat dasar/primer.
9.7.3 Pekerjaan Cat Primer/dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan/material Metal terpasang.
9.7.4 Lapisan pekerjaan Cat baja/Besi.
9.7.4.1 Lapisan pertama : Cat primer merk marine paint.Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 mikron atau daya sebar per liter 8 - 10 m2. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
9.7.4.2 Lapisan kedua : Cat dasar jenis marine paint, pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 mikron atau daya sebar per liter 10 - 13 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
9.7.4.3 Lapisan ketiga : Cat akhir merk marine paint. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 mikron atau daya sebar perliter 15 - 17 m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam.
PASAL 10
PEKERJAAN PEMASANGAN EYE WASH BASIN
10.1 Lingkup Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan eye wash basin beserta instalasi airnya.
10.2 Eye wah basin memakai washtafel dengan bahan yang harus bebas dari retak, pecah atau cacat, washtafel harus memenuhi syarat sanitasi.
10.3 Washtafel yang tidak sempurna karena aus, rusak atau membahayakan kesehatan tidak boleh dipergunakan.
10.4 Instalasi air eye wash basin meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengujian dari semua peralatan/material seperti yang disebutkan RAB, maupun pengadaan dan pemasangan dan peralatan/material yang kebetulan tidak tersebutkan, akan tetapi secara umum dianggap perlu agar dapat diperoleh sistim instalasi air bersih yang baik, dimana setelah diuji, dicoba. dan disetel dengan teliti siap untuk dipergunakan.
10.5 Pedoman dasar teknis yang dipakai pada prinsipnya adalah PEDOMAN PLUMBING INDONESIA 1979.
10.6 Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat‑alat yang diperlukan dan biaya perbaikannaya ditanggung oleh pemborong
PASAL 11
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
11.1 Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam spesifikasi ini dan dalam RAB, instalasi listrik harus dilaksanakan sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Indonesia edisi terakhlr (1987).
11.2 Semua bahan./material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan
11.3 Kontraktor harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada saat pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
11.4 Pipa Instalasi Pelindung Kabel adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, clamp dan accessories lainnya harus sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan. stop kontak menggunakan pipa PVC.
11.5 Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran‑pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan balk dan memenuhl semua persyaratan. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleb pabrik, harus disediakan Pemborong. Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh pengawas lapangan/pemberi tugas.
PASAL 12
KESELAMATAN KERJA
12.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja dilapangan
12.2 Kontraktor harus menyiapkan peralatan K3 untuk dipakai ke seluruh pekerja yang sedang bertugas, apabila tidak dilaksanakan maka pengawas berhak untuk menghentikan pekerjaan
PASAL 13
KEAMANAN
13.1 Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik kontraktor dan tidak diijinkan untuk membawa barang barang pemberi tugas yang ada di lapangan
13.2 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan di lapangan yang telah disetujui Pengawas, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
13.3 Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap ditempatkan yang akan ditetapkan kemudian oleh pengawas/ pemberi tugas
13.4 Tidak diperkenankan, membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, Kontraktor wajib melaporkan tempat pekerjaannya kepada security perusahaan untuk dijaga keamanan barang barang milik kontraktor
Pasal 14
PEKERJAAN LAIN-LAIN
14.1 Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.\
14.2 Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang disampaikan pengawas lapangan.
14.3 Dokumentasi berupa photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi segmen-segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.
14.4 Kontraktor harus membuat dan menyampaukan laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pengawas lapangan secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
14.5 Apabila ada situasi lapangan yang berhubungan dengan audit dalam perusahaan maka pengawas berhak untuk menghentikan sementara pekerjaan sampai situasi di lapangan benar benar sesuai dengan audit yang diinginkan.