RKS (RENCANA KERJA DAN SYARAT) PEMBANGUNAN BANGUNAN PEMBUANGAN LIMBAH SEMENTARA


SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM


Pasal   1

Ketentuan Umum

1.1         Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak.
1.2         Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
1.3         Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan di PT. CentralPertiwi Bahari Food Processing Division (FPD) Pond Site dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
  
Pasal   2

Lokasi dan Lingkup Pekerjaan

2.1         Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di PT. CentralPertiwi Bahari tulang bawang Lampung
2.2         Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan Pembuatan Bangunan Pembuangan Limbah Sementara B3


Pasal  3

Rencana Kerja

3.1         Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Perintah Pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan Kepada Pember Lapangan untuk mendapat persetujuannya antara lain:
3.1.1     Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan yang lengkap dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam Dokumen Kontrak.
3.1.2     Keterangan lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan tugas pekerjaan di lapangan.
3.1.3     Jadwal Pengerahan Tenaga Kerja.
3.1.4     Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.
3.2         Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan tersebut di atas.
3.3         Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan ditundanya permulaan pekerjaan.  Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.



Pasal 4

Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan

4.1         Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, tidak berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam Kontrak.
4.2         Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala sesuatu yang berada dalam batas-batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada Kontraktor. Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut, tetap menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer).
4.3         Kontraktor harus mengisi / menimbun kembali apabila ada lobang-lobang dan bekas galian-galian yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan-bahan yang tidak diperlukan lagi.
4.4         Pemberi Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan inspeksi kesetiap bagian pekerjaan. Dalam hal ini Kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
4.5         Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan-kendaraannya dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali seperti semula.
4.6         Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.
4.7         Kontraktor       harus        melindungi        dan mengamankan     dari     segala     kerusakan selama   pelaksanaan   pekerjaan   terhadap segala     sesuatu   yang   dinyatakan     oleh Pengawas/pemberi tugas    tidak    boleh dibongkar,      baik      berupa      bangunan, bagian  dari  bangunan,  jaringan  listrik, drainase, tower internet milik perusahaan
4.8         Apabila  terjadi  kerusakan  atas  segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan, Kontraktor wajib memperbaiki hingga keadaan semula.
4.9         Dalam hal ini biaya adalah tanggung jawab Kontraktor, tidak dapat diajukan sebagai klaim biaya pekerjaan tambah.  
4.10       Apabila segala sesuatu yang dinyatakan dipertahankan mengganggu pelaksanaan pekerjaan,    maka     Kontraktor     harus memindahkannya     atas     persetujuan   Pengawas lapangan/Pemberi tugas.
4.11       Biaya   untuk   pekerjaan pembongkaran, pemindahan   pembersihan,        pengamanan        menjadi tanggung   jawab   Kontraktor,   tidak   dapat diajukan  sebagai klaim  biaya  pekerjaan tambah.
4.12       Benda-benda/  barang  yang  berada   di  atas lahan    yang akan dibangun adalah milik pemberi tugas.   Segala   yang  mengakibatkan   kerugian yang  terjadi   sebagai   akibat   pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi tangung jawab penuh pihak kontraktor.




Pasal  5

Setting Out

5.1         Untuk menentukan posisi dan ukuran di lapangan Kontraktor harus melakukan pengukuran dilapangan  secara teliti dan benar, sesuai dengan titik tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Pengawas Lapangan.
5.2         Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan metode triangulasi  dan hasilnya  disampaikan ke Pengawas Lapangan  untuk mendapatkan persetujuan.
5.3         Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran yang dilaksanakan kontraktor  dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut, kontraktor  harus melaporkan hal ini kepada Pengawas Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
5.4         Keputusan akan hasil pengukuran oleh Kontraktor akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran operasional.


Pasal   6

Daerah Kerja dan Jalan masuk

6.1         Kontraktor akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini dan harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
6.2         Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur pengangkutan material dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas Lapangan.


Pasal   7

Material

7.1         Material yang akan dipakai dalam pekerjaan-pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
7.2         Jika kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka mutunya minimal  harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen tender.   Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat persetujuan.
7.3         Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat terjaga.



Pasal   8

Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik

8.1         Kontraktor harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan,  standard bahan, katalog, rekomendasi  dan sertifikat serta informasi  lainnya yang diperlukan untuk semua material yang digunakan dalam proyek ini serta petunjuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan  oleh pabrik

Pasal   9

Lalu  Lintas

9.1         Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan,  Kontraktor harus berhati-hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran operasional atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya.   Bila terjadi kerusakan, Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki / mengganti.

Pasal   10

C  u  a  c  a 

10           Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.


Pasal   11

Service  Sementara

11           Pemberi tugas harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Pasal   12

Shop Drawing, As Built Drawing

12.1       Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar-gambar, daftar bengkokan besi, diagram-diagram, daftar elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu karena keterlambatan sebagai akibat perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam shop drawing tersebut.
12.2       As Built Drawing
Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan pelaksanaan pekerjaan (atas persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan, kontraktor diwajibkan  membuat gambar-gambar dari seluruh pekerjaan termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan. Gambar-gambar As Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak rangkap 4 (empat) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.

Pasal   13

Laporan Pekerjaan dan Foto-foto


13.1       Laporan Pekerjaan   :
13.1.1  Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana, perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan/ Pemberi Tugas.
13.1.2  Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
13.1.3  Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah pekerja/pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari Pemberi Tugas / Direksi atau wakilnya dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
13.1.4  Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan.  Daftar pekerja ini setiap waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian tentang produktivitas pekerjaan tersebut.
13.1.5  Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan dan kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan proyek.
13.1.6  Setiap akhir bulan, Kontraktor harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain

13.2       Foto‑Foto.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan dengan kemajuan tahap peker­jaan, detail‑detail yang akan ditutup, adanya bencana dan sebagainya. Hasil foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas Lapangan.


 

SYARAT-SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT KHUSUS


Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN

1.1         Pekerjaan Pembuatan Bangunan Pembuangan Limbah Sementara B3 :
1.1.1     Pekerjaan Persiapan
1.1.2     Pekerjaan Sipil
1.1.3     Pekerjaan Struktur dan Pintu
1.1.4     Pekerjaan lingkungan
1.1.5     Pekerjaan Mechanical Electrical
1.1.6     Pekerjaan K3
1.1.7     Pekerjaan WT dan WWT

1.2         Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENDAHULUAN

2.1         Survey lokasi
2.1.1     Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama-sama dilakukan oleh pemberi kerja/pengawas lapangan dengan kontraktor untuk melihat kondisi lapangan dan mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan gambar dengan kebutuhan aktual lapangan.
2.1.2     Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan melakukan pengukuran awal di lapangan.

           
2.2         Peralatan kerja dan Mobilisasi
2.2.1     Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan peralatan bantu yang akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan Papan nama Proyek
2.2.2     Kontraktor        diwajibkan       memasang Papan   Nama   Proyek   sesuai   dengan ketentuan yang berlaku.
2.2.3     Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat yang menggunakan jalanan FPD agar tidak mengganggu lalu lintas.
2.2.4     Pemberi kerja/pengawas lapangan berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak  sesuai atau tidak memenuhi peralatan.
2.2.5     Bila pekerjaan telah selesai, kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang di akibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.

2.3         Gudang bahan peralatan
2.3.1     Kontraktor harus menyediakan gudang yang bersifat nonpermanen dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari cuaca dan pencurian.
2.3.2     Kontraktor mengajukan rencana penempatan gudang bahan dan peralatan yang harus mendapat persetujuan pengawas lapangan.
2.4         Patok-patok referensi, bowplank dan pengukuran
2.4.1     Pengawas Lapangan akan menetapkan  2 (dua)  Benchmark  sebagai referensi yang ditetapkan dilapangan.  Bila Benchmark belum ada maka kontraktor berkewajiban membuat Benchmark sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
2.4.2     Kontraktor harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok-patok pembantu, sebagai pedoman  pelaksanaan pekerjaan untuk  menjamin ketelitian, bentuk, posisi, arah elevasi  dan lain-lain, yang harus dipelihara keutuhan letak  dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung
2.4.3     Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok pembantu, bouwplank harus disetujui Pengawas Lapangan. Patok-patok  dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum diperintahkan oleh Pengawas Lapangan.

Pasal 3
Pekerjaan Sipil


3.1         Umum
2.1.1     Semua bahan-bahan yang akan dipakai dalam pejkerjaan ini harus memenuhi   ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.
2.1.2     Kode-kode dan standar-standar berikut harus diperhatikan :
·         Peraturan beton Bertulang Indonesia berdasarkan SKSNI T-15-1991-03
·         Peraturan SNI
·         Publikasi dari American Concrete Institute (ACI)
·         Publikasi dari American Society for Testing and Material (ASTM)

3.2         Semen
3.2.1     Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland Cement yang memenuhi syarat-syarat SK-SNI T-15-1991-03
3.2.2     Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam keadaan utuh dan baru.  Kantong-kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
3.2.3     Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup dan harus terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan tanah. Semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai panggung kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis.  Semen yang kantongnya pecah tidak boleh dipakai dan harus segera disingkirkan keluar proyek.
3.2.4     Semen yang dipakai harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelumnya.  Semen yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu. Kontraktor diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di lapangan.
3.3         Agregat
3.3.1     Agregat  halus atau pasir untuk pekerjaan beton  dan  adukan  harus berbutir keras, bersih  dari  kotoran-kotoran  dan   zat-zat kimia organik  dan  anorganik  yang dapat merugikan mutu beton ataupun baja  tulangan,  dan bersudut tajam, untuk hal ini. 
3.3.2     Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai bidang pecah minimum 4 buah,  dan  mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.


3.4         Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :
3.4.1     Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan  dalam  pekerjaan ini adalah baja dengan U-24 dengan  diameter seperti ditetapkan dalam gambar kerja.
3.4.2     Setiap  pengiriman sejumlah besi tulangan ke  proyek harus dalam keadaan baru.
3.4.3     Penyimpanan/penumpukan harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan terhindar dari  pengotoran-pengotoran,  minyak, udara lembab  lingkungan  yang  dapat  mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat, dan lain-lain  pengaruh  luar  yang mempengaruhi mutunya, terlindung atau ditutup dengan terpal-terpal sebelum  dan setelah pembengkokan. Baja tulangan ditumpuk di atas balok-balok kayu agar tidak langsung  berhubungan dengan tanah.
       
3.5         Air harus memenuhi syarat berikut :
3.5.1     Air yang dipakai untuk adukan beton harus bersih dan adukan  spesi harus bebas dari zat-zat organik,  anorganik,  asam, garam, dan bahan alkali  yang  dapat mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton.
3.5.2     Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton,  membilas,  membasahi dan lain-lain harus mendapat  pemeriksaan  dan  persetujuan dari Pengawas Lapangan sebelum  dipakai.

3.6         Bekisting
3.6.1     Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat menggunakan bekisting dari kayu dan  plywood untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam gambar.
3.6.2     Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran beton seperti dalam gambar konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik, lurus, rata, teliti dan kokoh.
3.6.3     Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak merembes keluar.
3.6.4     Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran serta tidak ada genangan air yang mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa bagian dalam bekisting benar-benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan kompressor.


3.7         Tulangan
3.7.1     Diameter-diameter pengenal harus sama seperti persyaratan dalam gambar kerja dan bila mana diameter tersebut akan diganti maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton minimal harus sama dengan luas penampang rencana semula dan persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan perubahan-perubahan, Kontraktor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.
3.7.2     Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan atau penempatan.  Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan kecuali apabila hal ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
3.7.3     Penulangan baja sebelum ditempatkan, keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas dari flaky, millscale, lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi pelekatan dengan beton.
3.7.4     Tebal  selimut  beton untuk memberi  perlindungan pada baja tulangan harus sesuai dengan rencana.
3.7.5     Tulangan  harus ditempatkan dengan teliti  pada  posisi  sesuai  rencana dan harus dijaga jarak antara  tulangan  dan   bekesting untuk mendapatkan tebal  selimut  beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Kontraktor harus  mempergunakan  penyekat (spacer), dudukan (chairs)  dari balok-balok beton  dengan  mutu  minimal  sama  dengan beton  yang  bersangkutan.  Semua tulangan  harus diikat dengan baik dan  kokoh  sehingga dijamin  tidak bergeser  pada waktu  pengecoran.  Kawat  pengikat yang berlebih harus dibengkokkan ke arah dalam  beton.
3.7.6     Sebelum  melakukan  pengecoran, semua  tulangan   harus  terlebih  dahulu diperiksa untuk memastikan jumlah dan ukurannya, ketelitian untuk penempatannya,  kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang berkarat harus dibersihkan atau diganti  bilamana dianggap Pengawas Lapangan akan merugikan atau  melemahkan  konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila  belum  diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas Lapangan.
3.7.7     Khusus  untuk selimut beton, dudukkan harus cukup  kuat dan jaraknya sedemikian hingga tulangan  tidak  melengkung  dan  beton  penutup tidak kurang dari yang  disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan atau  deviasi terhadap bidang  horizontal  atau vertikal adalah 5 mm.
       
3.8         Pengecoran Beton
3.8.1     Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan  harus  dihindarkan  penghentian  pengecoran  (cold joint)  kecuali bila sudah diperhitungkan pada  tempat-tempat yang  aman dan sebelumnya sudah mendapat  persetujuan Pengawas Lapangan.  Kontraktor harus  sudah  mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung dan  lain-lain yang  dapat menjamin kontinuitas pengecoran. 
3.8.2     Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan,  material, serta tenaga yang diperlukan sudah harus siap dan cukup  untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang  sebelumnya  disetujui  Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak,  bekesting  dan lain-lain, harus dijaga dengan baik  sebelum  dan selama pelaksanaan pengecoran.
3.8.3     Segera  setelah  beton dituangkan ke  dalam  bekesting,  adukan  harus dipadatkan dengan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pemisahan/segregasi  antara  komponen adukan beton.
3.8.4     Pengecoran  harus menerus dan hanya boleh  berhenti  di tempat-tempat yang diperhitungkan aman dan telah direncanakan  terlebih  dahulu  dan  sebelumnya  mendapatkan persetujuan  dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2  jam.
3.8.5     Apabila  cuaca  meragukan,  sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Kontraktor  diwajibkan  menyediakan   alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian  yang  sudah  maupun  yang  akan  dicor. Pengecoran  tidak  diijinkan selama hujan  lebat  atau   ketika suhu udara naik di atas 320C
3.8.6     Seluruh beton harus dilindungi selama proses  pengerasan terhadap  efek-efek yang ditimbulkan oleh  sinar  matahari dan angin, kelembaban dan pengeringan yang cepat yang  dapat menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan  perubahan  terhadap  mutu  beton   setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada waktu pemindahan dari cetakan.
3.8.7     Perlindungan dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada permukaan beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau penyemprotan permukaan dengan curing compound.


3.9         Batako
3.9.1     Batako yang akan digunakan harus baru, terbuat dari campuran yang baik sesuai dengan ukuran 40 x 20 x 10 cm, berkualitas baik dan telah diperiksa/disetujui pengawas lapangan.
3.9.2     Batako harus matang, bila direndam air akan tetap utuh, tidak pecah atau hancur, pengepresan batako harus baik, bebas dari cacat dan retak minimum­
3.9.3     Batako yang pecah/retak tidak dibenarkan digunakan untuk dipasang, kecuali untuk melengkapi, misalnya sudut.
3.9.4     Ukuran‑ukuran batako harus seragam dan dapat disesuaikan berdasarkan tebal dinding akhir yang disyaratkan dalam gambar kerja.
3.9.5     Adukan mortar perbandingan 1pc : 6ps, dilaksanakan untuk pasangan batako
3.9.6     Pekerjaan pasangan dinding batu/batako harus    terkontrol    waterpast    baik    arah vertical maupun horizontal.





PASAL 4
 PEKERJAAN  ACIAN


4.1         Pekerjaan acian harus halus, tidak lurus, berombak ataupun retak
4.2         Seluruh      pekerjaan acian yang tidak halus, lurus, berombak dan -retak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya kontraktor

PASAL 5
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA


5.1         Seluruh material baja yang digunakan adalah baja dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm² (ASTM-36 atau baja BJ-37). Material baja disambung dengan sambungan las memakai kawat las RB 26 merk kobe steel
5.1.1     Material baja harus bersih dari karat dan kotoran lainnya.
5.1.2     Las yang digunakan adalah electrode yang sesuai dengan ASTM-5.1.
5.2         Persiapan pekerjaan baja
5.2.1     Material baja yang ke lokasi harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kontak langsung antara baja dan tanah.
5.2.2     Sebelum dipasang material baja yang mengalami deformasi harus dibetulkan terlebih dahulu dengan cara yang tidak merusak bahan. Bila perbaikan dilakukan dengan pemanasan, temperature tidak boleh lebih 650° C.
5.3         Pemotongan, tekuk dan pelubangan pekerjaan baja
5.3.1     Pemotongan material baja dilakukan dengan cara mekanik yaitu gergaji, grinding, atau pemotongan otomatis dengan gas. Deformasi dan kerusakan akibat pemotongan harus dibetulkan dan dihaluskan.
5.3.2     Pekerjaan pelubangan untuk bolt dilakukan dengan bor atau dengan pons. Kotoran disekitar lubang bolt harus dibersihkan. Letak lubang bolt harus akurat dan berhubungan satu dengan lain pada titik pertemuan batang. Toleransi ketelitian lubang bolt diijinkan sampai 1mm.
5.4         Bolt, Mur dan Ring
5.4.1     Mur dan Baut yang digunakan harus mempunyai    ukuran    yang    sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana
5.4.2    

Pemasangan Mur dan Baut harus benar-benar kokoh  serta mempunyai kekokohan yang merata antara satu dengan yang lainnya
5.4.3     Bolt  yang digunakan bolt baja sesuai dengan (ASTM-307).
5.4.4     Sebelum Pelaksanaan, bidang kontak pada sambungan harus bersih dari karat, debu, minyak, pernis atau lapisan lain.
5.4.5     Pengencangan dilakukan dengan memutar mur. Hanya jika tidak bisa dihindari kepala bolt boleh diputar dengan persetujuan pemberi kerja/pengawas lapangan.
5.4.6     Bolt pada sambungan yang dikombinasikan dengan las dikencangkan terlebih dahulu sebelum pengelasan dilakukan.
5.5         Pengelasan
5.5.1     Pengelasan hanya boleh dilakukan oleh tukang las yang berpengalaman
5.5.2     Pengelasan tidak boleh dilakukan bila kondisi cuaca hujan, berangin kencang dan permukaan kotor.
5.5.3     Pengelasan   harus   dilakukan   hati-hati dan  cermat.  Logam  yang  akan  dilas harus bersih dari retak dan cacat lain yang           mengurangi            kekuatan sambungan  dan  permukaannya  harus halus, bebas dari kotoran dan material lepas lainnya.    Juga    permukaan    yang    dilas harus  sama,  rata  dan  kelihatan  teratur. Pekerjaan      las      sedapat      mungkin dikerjakan   dalam  keadaan  kering. Benda         pekerjaan         ditempatkan sedemikian  rupa  sehingga  pekerjan  las dapat dilakukan dengan baik dan teliti
5.5.4     Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik)
5.5.5     Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka harus dilakukan oleh Kontraktor            sebagaimana            yang diperintahkan             oleh Pengawas lapangan atau pemberi tugas  dan  tidak  dapat  diklaim sebagai     pekerjaan   tambah.   Las   yang menunjukan   cacat   harus   dipotong   dan dilas kembali atas biaya Kontraktor
5.5.6     Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas  irisan,gilingan,pemotongan   dan meratakan            harus            benar-benar rata/mendatar


PASAL 6
PEKERJAAN PINTU

6.1         Tipe  Pintu yang terpasang harus sesuai dengan yang tertera   dalam  Gambar   dengan memperhatikan   ukuran-ukuran,   Bentuk Profil, Material, Detail  Arah  Bukaan dan lain-lain,
6.2         Sambungan-sambungan pertemuan  dan  sudut  harus  benar- benar  tegak  lurus,  kokoh  dan  tidak dapat  digerak-gerakkan,       serta pengerjaannya  harus  rapi.  sesuai gambar  kerja  atau  petunjuk pengawas lapangan/pemberi tugas
6.3         Setiap bagian dari pekerjan ini yang buruk, tidak  memenuhi  persyaratan  seperti  dengan  gambar  Kerja,  ketidak  cocokan, kesalahan  maupun  kekurangan  lain  akibat kelalaian   dan   ketidak   telitian   kontraktor dalam   gambar   kerja   dan   atau perbaikan   finish   yang   tidak   memuaskan akan   ditolak   dan   harus   diganti   hingga disetujui  pengawas lapangan/atau pemberi tugas. Perbaikan,   Perubahan,   dan   Penggantian harus  dilaksanakan  atas  biaya  Kontraktor dan   tidak   dapat   di   klaim   sebagai pekerjaan              tambah,             maupun penambahan waktu.


PASAL 7
PEKERJAAN KUNCI,ALAT-ALAT PENGGANTUNG

7.1         Pekerjaan ini meliputi   :  pengadaan dan pemasangan    semua    bahan    perlengkapan  pintu yaitu  : Kunci, Engsel, Sloot, yang dipergunakan di dalam pekerjaan ini
7.2         Semua  hardware  yang digunakan  harus sesuai ketentuan yang tercantum dalam RAB dan gambar
7.3         Engsel Pintu baja yang dipakai yaitu engsel pabrikasi sendiri untuk     pintu     rangka     hollow dipakai Bahan   baja   difinish   galvanis  dipasang pada, atas dan bawah 1/3 lebar daun pintu. Pemakaian dua buah (satu pasang)  tiap daun pintu
7.4         Kunci dan Slot yang dipakai pada semua  pintu harus dipasang satu buah pada bagian pinggirdari bahan   steel  di Galvanisir di cat
7.5         Seluruh   perangkat   perlengkapan   :   pintu harus bekerja dengan baik sebelum  dan  sesudah  pemasangan.  Untuk itu, harus dilakukan  pengujian  secara  kasar dan halus.

PASAL 8
PEKERJAAN LANTAI

8.1         Lingkup pekerjaan ini meliputi :
8.1.1     Pekerjaan lantai beton tumbuk bertulang untuk dalam 1: 3: 5
8.1.2     Pekerjaan lantai  luar,  floor lantai 1:5
8.2         Persyaratan Bahan :
Semen Portland/PC, pasir, air harus memenuhi persyaratan bahan seperti terurai dalam pasal pekerjaan  beton  di RKS ini


PASAL 9
PEKERJAAN PENGECATAN


9.1         Pekerjaan ini meliputi :
9.1.1     Pekerjaan pengecatan pintu besi dan semua pekerjaan besi yang diekspose.
9.1.2     Pekerjaan  pengecatan   dinding,
9.2         Persyaratan Bahan
9.2.1     Bahan    dari    kualitas    utama,    tahan terhadap udara dan garam. Produk cat-cat kayu/besi  Marine Paint
9.2.2   Bahan cat dinding mowilex
9.3         Tiba di Tapak/Site konstruksi masih harus tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat, serta disetujui Pengawas lapangan/pemberi tugas.


9.4         Peralatan seperti : Kuas, Roller, Sikat kawat, Kape, dan sebagainya;l harus tersedia dari kualitas baik dan jumlahnya cukup.
9.5         Semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan cat dasar untuk komponen bahan metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
9.6         Pekerjaan Pengecatan dinding/ permukaan  pasangan  batu  batako,  :
9.6.1     Hasil   pekerjaan   yang   tidak   disetujui Pengawas lapangan/Pemberi tugas  harus  diulang dan   diganti.   Kontraktor   harus   melakukan pengecatan  kembali  bila  ada  cat  dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas,  sebagaimana  ditunjukkan  Pengawas lapangan/Pemberi tugas.    Biaya    untuk    hal    ini ditanggung      Kontraktor,      tidak      dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah.
9.6.2     Pekerjaan Pengecatan Dinding Permukaan yang akan dicat harus dikeringkan  dahulu  bebas  dari  minyak,kotoran,       kapur       dan     kontaminasi- kontaminasi  lainnya  yang  tidak  diinginkan.
9.6.3     Tingginya kelembaban serta keberadaan kandungan garam di dalam zat pada umumnya menyebabkan kegagalan pengecatan
9.6.4     Daya  sebar   teoritis  pada  tebal lapisan yang dianjurkan 11,7-14,0 m2/ltr
9.6.5     Daya sebar praktek (dengan factor kerugian  sebesar     20   %)   9,4-11,2 m2/ltr
9.6.6     Kering sentuh 15 - 20 menit Pengecatan dilakukan dengan     3 (tiga) kali (3 lapis).
9.6.7     Kering untuk dilapisi ulang min 1 - 3 jam setelah lapisan pertama Kering sempurna min 3 - 6 jam

9.7         Pekerjaan Pengecatan Metal
9.7.1     Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai dengan cat finish.
9.7.2     Semua  bagian/permukaan  yang tidak  ditampakkan /  unexposed menempel ke bahan/material lain, tertutup   oleh  bahan/material   lain dicat  hanya   sampai   dengan   cat anti karat atau cat dasar/primer.
9.7.3     Pekerjaan         Cat        Primer/dasar dilaksanakan     sebelum     komponen bahan/material Metal terpasang.
9.7.4     Lapisan pekerjaan Cat baja/Besi.
9.7.4.1         Lapisan pertama : Cat primer  merk marine paint.Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan  50 mikron atau daya sebar per liter 8 - 10 m2. Tunggu  selama  minimum 6   jam sebelum     pelaksanaan     pelapisan berikutnya.
9.7.4.2         Lapisan kedua : Cat     dasar     jenis  marine paint, pelaksanaan   pekerjaan   dengan kuas.  Ketebalan    35  mikron atau daya  sebar  per  liter  10  -    13  m2. Tenggang waktu antara pelapisan minimum        6        jam        sebelum pelaksanaan   pelapisan   berikutnya.
9.7.4.3         Lapisan ketiga : Cat akhir merk marine paint.       Pelaksanaan    pekerjaan dengan  kuas.  Ketebalan    30  mikron atau  daya sebar perliter 15 - 17 m2. Tenggang   waktu   antara   pelapisan minimum 16 jam.


PASAL 10

PEKERJAAN PEMASANGAN  EYE WASH BASIN

10.1       Lingkup Pekerjaan ini meliputi    pengadaan dan pemasangan eye wash basin beserta instalasi airnya.
10.2       Eye wah basin memakai washtafel dengan bahan yang  harus bebas dari retak, pecah atau cacat, washtafel harus memenuhi syarat sanitasi.
10.3       Washtafel yang tidak   sempurna karena         aus,         rusak         atau membahayakan  kesehatan  tidak boleh dipergunakan.
10.4       Instalasi air eye wash basin meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengujian dari semua peralatan/material seperti yang disebutkan RAB, maupun pengadaan dan pemasangan dan peralatan/material yang kebetulan tidak tersebutkan, akan tetapi secara umum dianggap perlu agar dapat diperoleh sistim instalasi air bersih yang baik, dimana setelah diuji, dicoba. dan disetel dengan teliti siap untuk dipergunakan.
10.5       Pedoman dasar teknis yang dipakai pada prinsipnya adalah PEDOMAN PLUMBING INDONESIA 1979.
10.6       Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat‑alat yang diperlukan dan biaya perbaikannaya ditanggung oleh pemborong

PASAL 11
PEKERJAAN ELEKTRIKAL

11.1       Pada umumnya dan Jika tidak disebutkan lain dalam spesifikasi ini dan dalam RAB, instalasi listrik harus dilaksanakan sesuai dan memenuhi Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Indonesia edisi terakhlr (1987).
11.2       Semua bahan./material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di lapangan
11.3       Kontraktor harus mengerahkan teknisi dan/atau tenaga pelaksana yang berpengalaman dalam bidang pekerjaan ini. Mereka harus berada. di tempat pada saat pekerjaan berlangsung, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
11.4       Pipa Instalasi Pelindung Kabel adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, clamp dan accessories lainnya harus sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan. stop kontak menggunakan pipa PVC.
11.5       Kontraktor  pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua  testing dan pengukuran‑pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi telah dapat berfungsi dengan balk dan memenuhl semua persyaratan. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleb pabrik, harus disediakan Pemborong. Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh pengawas lapangan/pemberi tugas.




PASAL 12

KESELAMATAN KERJA

12.1       Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan  (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan, untuk mengatasi segala  kemungkinan  musibah  bagi  semua petugas dan pekerja dilapangan
12.2       Kontraktor harus menyiapkan peralatan K3 untuk dipakai ke seluruh pekerja yang sedang bertugas, apabila tidak dilaksanakan maka pengawas berhak untuk menghentikan pekerjaan



PASAL 13
KEAMANAN

13.1       Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan  terhadap barang-barang milik kontraktor dan tidak diijinkan untuk membawa barang barang pemberi tugas yang ada di lapangan
13.2       Bila  terjadi  kehilangan bahan-bahan  bangunan di lapangan yang             telah             disetujui             Pengawas,   baik yang   telah    dipasang   maupun   yang   belum, adalah  tanggung  jawab  Kontraktor  dan  tidak akan   diperhitungkan   dalam   biaya   pekerjaan tambah.
13.3       Apabila        terjadi        kebakaran,        Kontraktor bertanggung jawab  atas  akibatnya,  baik  yang berupa   barang-barang   maupun   keselamatan jiwa.       Untuk       itu       Kontraktor       diwajibkan menyediakan    alat-alat    pemadam    kebakaran yang  siap  ditempatkan  yang  akan  ditetapkan kemudian oleh pengawas/ pemberi tugas
13.4       Tidak diperkenankan, membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk Pekerja, Kontraktor wajib melaporkan tempat pekerjaannya kepada security perusahaan untuk dijaga keamanan barang barang milik kontraktor


Pasal 14
PEKERJAAN LAIN-LAIN

14.1       Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.\
14.2       Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan yang disampaikan pengawas lapangan.
14.3       Dokumentasi berupa photo-photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang meliputi   segmen-segmen  pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.
14.4       Kontraktor harus membuat dan menyampaukan laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pengawas lapangan secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
14.5       Apabila ada situasi lapangan yang berhubungan dengan audit dalam perusahaan maka pengawas berhak untuk menghentikan sementara pekerjaan sampai situasi di lapangan benar benar sesuai dengan audit yang diinginkan.










Share this

Related Posts

Previous
Next Post »